Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021
Pringsewu – Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 pukul 08.30, telah dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas di Pengadilan Agama Pringsewu dalam rangka mendukung program pemerintah dan Mahkamah Agung RI demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara penandatanganan dimulai oleh Bapak Ridwan Harahap, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yang diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pringsewu, dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yaitu dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Penandatangan Pakta Integritas ini didasarkan atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang intinya bahwa perlunya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Pringsewu untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan, janji atau komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundnag-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas.
Selain itu pakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, dan bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Dengan adanya pakta integritas ini, Pengadilan Agama Pringsewu mengharapkan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Maklumat Pelayanan PA Pringsewu Tahun 2021 oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Pringsewu. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama.