headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 990

Perdana, Pemeriksaan Saksi Di Pengadilan Agama Pringsewu  Secara Virtual

 

WhatsApp Image 2021 07 19 at 08.00.33 1

 

Pringsewu - Rabu (14 Juli 2021) yang pertama kalinya di Pengadilan Agama Pringsewu menfasilitasi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Pengadilan Agama Pulau Punjung meminta bantuan untuk menfasilitasi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dengan aplikasi zoom. dimana saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pringsewu. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pringsewu, telah menyediakan  sarana - dan prasarana dengan audio visual mendukung proses persidangan saksi menggunakan telekonferensi dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam Perkara Pembatalan Perkawinan Nomor Perkara 141/Pdt.G/2021/PA.Plj.

Ditengah mewabah pandemi Covid -19, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan perlu penanganan yang extra, disamping harus memenuhi protokol kesehatan dan juga terkait kondisi masyarakat pencari keadilan yang terkendala karena kemampuanya pada masa pandemi ini. Dimana salah satu kendalanya adalah terkait waktu dan biaya, apalgi terkait dengan diberlakukannya izin keluar masuk daerah yang masih terbatas.

Pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Pringsewu dalam mendukung dan melancarkan pelaksanaan persidangan Pengadilan Agama Pulau Punjung yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2021 07 19 at 08.00.33 saksi

Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung melakukan siaran langsung dari ruang sidang Pengadilan Agama Pringsewu beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu, dalam pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Agama Pringsewu. Selama proses persidangan pemeriksaan saksi, semua berjalan dengan lancar dengan kualitas audio dan video terpantau baik dan tanpa hambatan.

Dengan pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan secara telekonferensi selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Saksi di Persidangan dimana Saksi berada di Pengadilan Agama Pringsewu sedangkan Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Agama Pulau Punjung, pemeriksaan Saksi melalui telekonfernsi ini juga merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid -19, karena dengan adanya kebijakan pelayanan sidang pemeriksaan Saksi secara telekonferensi ini tidak menghalangi berlangsungnya perkara meskipun Saksi yang diajukan berada di luar wilayah Pengadilan Agama Pulau Punjung, apalgi di tengah wabah pandemi Covid -19 dimana Pihak yang berperkara kesulita untuk menghadirkan Saksi yang berada diluar wilayah Pengadilan Agama Pulau Punjung karena terbentur dengan regulasi kebijakan daerah terkait Covid-19.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal