Perdana, Pemeriksaan Saksi Di Pengadilan Agama Pringsewu Secara Virtual
Pringsewu - Rabu (14 Juli 2021) yang pertama kalinya di Pengadilan Agama Pringsewu menfasilitasi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Pengadilan Agama Pulau Punjung meminta bantuan untuk menfasilitasi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi dengan aplikasi zoom. dimana saksi yang diperiksa berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pringsewu. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pringsewu, telah menyediakan sarana - dan prasarana dengan audio visual mendukung proses persidangan saksi menggunakan telekonferensi dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung dalam Perkara Pembatalan Perkawinan Nomor Perkara 141/Pdt.G/2021/PA.Plj.
Ditengah mewabah pandemi Covid -19, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan perlu penanganan yang extra, disamping harus memenuhi protokol kesehatan dan juga terkait kondisi masyarakat pencari keadilan yang terkendala karena kemampuanya pada masa pandemi ini. Dimana salah satu kendalanya adalah terkait waktu dan biaya, apalgi terkait dengan diberlakukannya izin keluar masuk daerah yang masih terbatas.
Pemeriksaan Saksi menggunakan telekonferensi ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Pringsewu dalam mendukung dan melancarkan pelaksanaan persidangan Pengadilan Agama Pulau Punjung yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi terkait hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma hukum yang berlaku.
Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung melakukan siaran langsung dari ruang sidang Pengadilan Agama Pringsewu beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu, dalam pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Agama Pringsewu. Selama proses persidangan pemeriksaan saksi, semua berjalan dengan lancar dengan kualitas audio dan video terpantau baik dan tanpa hambatan.
Dengan pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan secara telekonferensi selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan Saksi di Persidangan dimana Saksi berada di Pengadilan Agama Pringsewu sedangkan Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Agama Pulau Punjung, pemeriksaan Saksi melalui telekonfernsi ini juga merupakan upaya untuk menekan penyebaran Covid -19, karena dengan adanya kebijakan pelayanan sidang pemeriksaan Saksi secara telekonferensi ini tidak menghalangi berlangsungnya perkara meskipun Saksi yang diajukan berada di luar wilayah Pengadilan Agama Pulau Punjung, apalgi di tengah wabah pandemi Covid -19 dimana Pihak yang berperkara kesulita untuk menghadirkan Saksi yang berada diluar wilayah Pengadilan Agama Pulau Punjung karena terbentur dengan regulasi kebijakan daerah terkait Covid-19.