PA Pringsewu Mengikuti Bimtek “Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online”
Pringsewu – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pringsewu, hari ini Rabu tanggal 25 Agustus 2021 seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis “Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring)” dengan materi “Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama” secara daring. Narasumber kegiatan tersebut yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya YM Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. Kegiatan diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapabilitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.
Kegiatan yang dimulai pukul 08:00 WIB dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat YM Drs. H. Gunawan, S.H., M.H. dan pembacaan doa oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit YM Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Dirjen Badilag Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa eksekusi merupakan substansi terakhir dari proses peradilan serta merupakan produk dari putusan.
Beliau melanjutkan terdapat dua problem utama dalam sita dan eksekusi. Pertama, ketidakjelasan objek sita, baik batasan-batasannya maupun keberadaan objek sita. Kedua, bunyi amar putusan yang masih bersifat non-executable serta tidak mengandung amar condemnatoir (menghukum). “Terhadap objek sita yang tidak jelas keberadaan dan batas-batasnya, Panitera dan Jurusita harus benar-benar jeli ketika melakukan sita serta harus menghadirkan administrator pemerintah di wilayah dimana objek berada yang benar-benar tahu akan kondisi objek tersebut”, ujarnya. “Hakim dalam membuat putusan harus berkualitas dan dapat dieksekusi agar kepentingan para pihak benar-benar terakomodir”, lanjutnya.
Dilanjut dengan pemaparan dari narasumber. Dalam awal pemaparannya Bapak Yamin Awie menyampaikan bahwa putusan adalah mahkota bagi Hakim dan persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa, sehingga kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan kepada pengadilan khususnya. Menurutnya, masih banyak kalangan orang awam mengatakan bahwa putusan pengadilan itu hanya di atas kertas saja, karena banyak sekali putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi karena bermacam-macam sebab.
“Oleh karenanya, persiapan materil dalam hal ini menyangkut sarana dan prasarana, koordinasi dengan aparat keamanan dan perangkat desa/ kelurahan, tokoh masyarakat dan lain sebagainya, serta persiapan moril petugas dalam artian keberanian dan kesiapan menghalangi segala resiko yang mungkin terjadi, mutlak diperlukan dalam melaksanakan eksekusi” ujarnya. “Dan yang tak kalah penting adalah keberanian dalam melaksanakan tugas karena merupakan amanah dari perundang-undangan berkaitan dengan tugas yang akan dilaksanakan tersebut”, sambungnya.
Setelah narasumber memaparkan materi, acara yang dimoderatori oleh Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. dilanjut dengan sesi tanya jawab interaktif dengan peserta. Salah satu pertanyaan dari peserta: “Upaya apa yang dapat ditempuh terhadap putusan yang amarnya tidak mengandung amar condemnatoir sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan ?”. Narasumber menanggapi : “Ada dua pendapat, pertama dengan mengajukan perbaikan amar, kedua jika di dalam gugatan awal sudah terdapat petitum condemnatoir namun Majelis Hakim tidak mengadilinya yang berarti ada kelalaian Majelis Hakim, maka dapat dilakukan upaya hukum PK. Diserahkan kepada para pihak ingin menempuh upaya yang mana”, jawabnya.
Setelah tanya jawab selesai, kegiatan ditutup dengan bacaan hamdallah bersama-sama. Acara berjalan dengan lancar. Semoga dengan kegiatan Bimbingan Teknis ini dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitas hakim serta aparat kepaniteraan di lingkungan peradilan agama khususnya Pengadilan Agama Pringsewu dalam permasalahan teknis yustisial sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.