PA Pringsewu Hadiri Sosialisasi dan Penandantangan MoU Tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat
Pringsewu - Selasa, 08 November 2022, pimpinan, hakim, panitera serta kasubag umum dan keuangan Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti zoom meeting Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat, yang bertempat di ruang Media Center PA Pringsewu.
Zoom meeting diselenggarakan selain sosialisasi mengenai JKN juga dalam rangka membahas dan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat.
Ruang lingkup yang menjadi bagian dari MOU antara BPJS dengan MA antara lain:
- Pembaharuan data Hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk kepastian penjaminan Program JKN-KIS.
- Penandaan identitas Hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN-KIS.
- Sosialisasi dan Pemberian Informasi mengenai Program JKN-KIS.
- Penguatan pelaksanaan program promotif preventif.
- Sinergi Para Pihak dalam mendukung Program JKN-KIS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal Penandaan identitas Hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan melakukan penandaan bagi Hakim di database kepesertaan yang awalnya PNS Pusat berubah menjadi Pejabat Negara, serta Penandaan berlaku juga bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan Hakim terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Program JKN-KIS kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mengenai implementasi Perjanjian ini kepada pegawai masing-masing pihak.