Hakim PA Pringsewu Berikan Materi Kewenangan Mahkamah Agung kepada Mahasiswa Magang UMPRI

Pringsewu – Pengadilan Agama (PA) Pringsewu terus berkomitmen memberikan kontribusi dalam mendukung peningkatan wawasan dan pemahaman mahasiswa mengenai dunia peradilan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemberian materi tentang Kewenangan Mahkamah Agung kepada mahasiswa magang Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI). 

Materi tersebut disampaikan oleh Hakim PA Pringsewu, Achmad Syauqi Nugraha, S.H., sebagai bagian dari kegiatan pembekalan bagi mahasiswa selama melaksanakan program magang di PA Pringsewu. Dalam penyampaiannya, Achmad Syauqi Nugraha menjelaskan mengenai kedudukan, tugas, dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, termasuk kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Weekly Recap 1

Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai struktur dan lingkungan peradilan, serta bagaimana Pengadilan Agama sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung menjalankan tugas dan kewenangannya dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan perkara bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung secara interaktif. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan maupun berbagai hal yang mereka temui selama menjalani kegiatan magang di PA Pringsewu.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan mahasiswa UMPRI tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis mengenai sistem peradilan di Indonesia serta pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan. PA Pringsewu berharap kegiatan magang ini dapat menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi mahasiswa sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Pringsewu dan Universitas Muhammadiyah Pringsewu dalam mendukung pengembangan pengetahuan dan kompetensi generasi muda di bidang hukum dan peradilan.

(PA Pringsewu)

Selesai