PANGGILAN GHAIB

PANGGILAN / PEMBERITAHUAN SIDANG

Kepada Pihak Yang Sekarang Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya Dengan Jelas di Wilayah Republik Indonesia

Yang namanya tertera di bawah ini, supaya datang menghadap pada persidangan Pengadilan Agama Pringsewu, sesuai tanggal sidang yang telah ditentukan.

TAHUN 2026
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Panggilan
Relaas Panggilan
1
65/Pdt.G/2026/PA.Prw
Agus Rizal Bin Janawi
26 Mei 2026
2
1/Pdt.G/2026/PA.Prw
Nurcholis bin Palal
19 Mei 2026
3
227/Pdt.G/2026/PA.Prw
Andi Mulyana Putra Bin Endang Kustari
16 Juli 2026
4
184/Pdt.G/2026/PA.Prw
Rahmat Bin Diding
30 Juni 2026
5
157/Pdt.G/2026/PA.Prw
Sumarna Bin Sunarta
09 Juni 2026
6
272/Pdt.G/2026/PA.Prw
Eko Prasetyo Bin Sunarto
03 September 2026
7
274/Pdt.G/2026/PA.Prw
Ari Anggara Bin Adang Suhendang
03 September 2026
8
438/Pdt.G/2026/PA.Prw
Riska Yuliani Binti Syaiful Anwar
24 September 2026
9
454/Pdt.G/2026/PA.Prw
Muhamad Munawir Bin Slamet
24 September 2026
10
30/Pdt.G/2025/PA.Tml
Pipitcandra alias Pipit Candra Binti Sunardi
02 September 2026
No
Nomor Perkara
Nama para Pihak
Tanggal Sidang
Link Relaas
1
42/Pdt.G/2025/PA.Prw
Budi Purnama bin Paino
22 Januari 2025
2
42/Pdt.G/2025/PA.Prw
Heriyanto alias Hariyanto bin Rasidi
12 Februari 2025
3
690/Pdt.G/2024/PA.Prw
Siti Ratna binti H. Bukhari Z Alm.
5 Maret 2025
4
191/Pdt.G/2025/PA.Prw
Atin Trisnawati alias Antin Trisna Wati Binti Sutrisno
15 April 2025
5
197/Pdt.G/2025/PA.Prw
Udin Saputra Siregar bin Sukur Siregar
21 Agustus 2025
6
520/Pdt.G/2025/PA.Prw
Moh. Arifin bin Bakri
1 Desember 2025
7
538/Pdt.G/2025/PA.Prw
Winarno bin Darsono
9 Desember 2025
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Sidang
Relaas Panggilan
1
92/Pdt.G/2024/PA.Prw
Endy Prihantoro Bin Edy Prayitno
19 Desember 2024
2
41/Pdt.G/2024/PA.Prw
Hendi Rohaendi Bin Asep Sopandi
09 September 2024
3
9/Pdt.G/2024/PA.Prw
Karnawan Bin Jumilan
09 September 2024
4
227/Pdt.G/2024/PA.Prw
Melinda Kristina Binti Setiadi
02 September 2024
5
251/Pdt.G/2024/PA.Prw
Wagino Bin Sanadi
16 Mei 2024
6
256/Pdt.G/2024/PA.Prw
Purwono Bin Ngadirin
20 Mei 2024
7
533/Pdt.G/2024/PA.Prw
Ahmad Junaidi Bin Suprani
24 Juni 2024
No
Nomor Registrasi Perkara
Nama yang Dipanggil
Tanggal Sidang
Relaas Panggilan
1
255/Pdt.G/2023/PA.Prw
Kurniawan Bin Sapei Alias Sape I
07 September 2023
2
278/Pdt.G/2023/PA.Prw
Arief Nurhidayat Bin Karta
07 September 2023
3
287/Pdt.G/2023/PA.Prw
Herman. S Alias Herman Saputra Bin H. Endang Alm.
07 September 2023
4
696/Pdt.G/2023/PA.Prw
Agus Widianto Bin Kasimin
23 Oktober 2023
5
609/Pdt.G/2023/PA.Prw
Sugeng Hariyadi Bin Bahri
14 Desember 2023

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
  • Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.