PROGRAM KERJA

PENGERTIAN

Program Kerja merupakan susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang dan telah disepekati bersama baik itu dari Hakim ataupun Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Program kerja sudah dibuat secara tearah, sebab akan menjadi pegangan organisasi dalam mencapai sebuah tujuan. Program kerja adalah hal yang penting dalam sebuah fungsi manajemen, karena melalui program kerja itulah dapat dilihat arah dan sasaran kerja dari suatu unit organisasi. Program kerja merupakan pedoman atau panduan setiap unit organisasi untuk melaksanakan tugas-tugasnya, agar visi dan misi Pengadilan Agama Pringsewu dapat tercapai. Sebagai hasil rapat kerja yangdipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, maka perlu disusun program kerja, yang dibuat atas dasar visi, misi dan kondisi objektif Pengadilan Agama Pringsewu  serta inline dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI. Berikut Program Pengadilan Agama Pringsewu:

Program Kerja TA 2026

Program Kerja TA 2025

Program Kerja TA 2024

Program Kerja TA 2023

Program Kerja TA 2022

Program Kerja TA 2021

Program Kerja TA 2020

TUJUAN

Dengan adanya program kerja pada Pengadilan Agama Pringsewu, maka setiap Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu yang terlibat pun dapat lebih produktif dengan menjalankan tugas. Pembagian tugas untuk setiap Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu juga dapat mempersingkat waktu yang digunakan, sehingga kinerja tersebut akan lebih efektif serta efisien.