SK KETUA PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU
Nomor : 25/KPA.W8-A11/SK.HK2.6/I/2026
Tanggal : 5 Januari 2026
Tentang : Panjar Biaya Perkara dan Daftar Radius Pada Pengadilan Pringsewu Tahun 2026
Sebelum melakukan pendaftaran perkara, salah satu hal yang harus diketahui yaitu biaya panjar perkara, yang dimaksud biaya panjar perkara yaitu biaya yang dibayarkan oleh pihak berperkara atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Pringsewu, termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkara tersebut.