PROFIL PENGADILAN

SEJARAH PENGADILAN

Pengadilan Agama Pringsewu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan payung hukum bagi 24 Pengadilan Agama baru di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Pringsewu. Salah satu latarbelakang pembentukannya adalah adanya kebutuhan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sebelum terbentuknya Pengadilan Agama Pringsewu, wilayah Pringsewu menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tanggamus, sehingga masyarakat pencari keadilan di wilayah Pringsewu harus beracara di Pengadilan Agama Tanggamus. Hal tersebut menjadi kendala dalam pemerataan memperoleh keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Pringsewu karena proses beracara yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sulit diwujudkan.

Membutuhkan waktu dua tahun lebih bagi Pengadilan Agama Pringsewu untuk merealisasikan amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 ini, hingga tibalah saat yang ditunggu-tunggu dengan lahirnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru. Dalam Surat Keputusan tersebut, ditetapkan 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara sebagai tanggal dan tempat diresmikannya operasional pengadilan baru termasuk Pengadilan Agama Pringsewu oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Setelah peresmian tersebut, Pengadilan Agama Pringsewu memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 29 Oktober 2018 untuk menyediakan layanan hukum bagi masyarakat di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya masih berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanggamus, dengan kantor sementara hasil pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di Jalan Pelita I Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu.

Sejak saat itu Pengadilan Agama Pringsewu mulai menjalankan fungsinya memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pringsewu yang tersebar di sembilan kecamatan meliputi kecamatan Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Utara, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Adiluwih, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Sukoharjo, dan Kecamatan Pardasuka.

Untuk menunjang kegiatan operasionalnya, Pengadilan Agama Pringsewu dibekali dengan sejumlah sumber daya manusia mumpuni yang diharapkan menjadi pioneer yang mampu merawat dan menumbuhkembangkan eksistensi Pengadilan Agama Pringsewu yang terbilang masih amat baru. Pada awal beroperasi Pengadilan Agama Pringsewu dibekali personil sebanyak 16 (enam belas) orang, dengan posisi ketua yang kosong, sebagai Wakil Ketua Ridwan Harahap, S.H., 2 (dua) orang Hakim, Panitera, Sekretaris, 3 (tiga) orang Panitera Muda, 3 (tiga) orang Kasubbag, 5 (lima) orang CPNS/Cakim, serta dibantu oleh 3 (tiga) orang Tenaga Kontrak.

Dalam menjalankan fungsinya yakni memberikan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pringsewu awalnya dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yaitu Ridwan Harahap, S.H., M.H., kemudian beliau diangkat dalam mekanisme promosi menjadi Ketua Pengadilan Agama Pringsewu pada tanggal 24 Mei 2019. Tidak berselang lama tepatnya tanggal 21 Juni 2019 Pengadilan Agama Pringsewu semakin diperkuat dengan dilantiknya Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H. sebagai wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu beserta 3 (tiga) Panitera Pengganti. Dengan jumlah sumber daya manusia yang bertambah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Pengadilan Agama Pringsewu.

Atas dasar itulah Pengadilan Agama Pringsewu mengajukan permohonan sewa gedung kantor yang lebih representative kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Gedung kantor yang representative sangat dibutuhkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pelayanan kepada internal Pengadilan Agama Pringsewu itu sendiri. Akhirnya, Pengadilan Agama Pringsewu pindah kantor pada tanggal 25 Mei 2020 ke Jalan Kesehatan Nomor 1474 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Dan pada bulan November 2023, Kantor Pengadilan Agama Pringsewu berpindah secara permanen ke Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Pada awal operasionalnya, Pengadilan Agama Pringsewu menempati gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dipinjampakaikan kepada Pengadilan Agama Pringsewu yang beralamat di Jalan Pelita I Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Untuk pelayanan tersedia sarana PTSP, satu ruang sidang, satu ruang mediasi, dan ruang tunggu sidang yang menyatu dengan tempat parkir kendaraan. Sarana dan prasarana yang ada tersebut dioptimalkan seefektif mungkin untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah sumber daya manusia, gedung kantor yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah kabupaten Pringsewu tidak mampu lagi menampun jumlah sumber daya manusia yang ada. Begitu juga untuk pelayanan kepada masyarakat tidak dapat diberikan secara maksimal dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana gedung.

 

Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah sumber daya manusia, gedung kantor yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah kabupaten Pringsewu tidak mampu lagi menampun jumlah sumber daya manusia yang ada. Begitu juga untuk pelayanan kepada masyarakat tidak dapat diberikan secara maksimal dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana gedung.

Atas dasar itulah Pengadilan Agama Pringsewu mengajukan permohonan sewa gedung kantor yang lebih representative kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Gedung kantor yang representative sangat dibutuhkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pelayanan kepada internal Pengadilan Agama Pringsewu itu sendiri. Akhirnya, Pengadilan Agama Pringsewu pindah kantor pada tanggal 25 Mei 2020 ke Jalan Kesehatan Nomor 1474 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Dan pada bulan November 2023, Kantor Pengadilan Agama Pringsewu berpindah secara permanen ke Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

foto gedung

VISI

Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung

MISI

Menjaga kemandirian badan peradilan

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan

Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan

MOTTO

SIGAP

Sinergi, Integritas, Gemilang, Akuntabel, Profesional

TUGAS POKOK

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Kasongan yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

FUNGSI

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Kasongan mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  6. Fungsi Lainnya:
    • Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    • Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

WILAYAH YURISDIKSI

Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Yurisdiksi Pengadilan Agama Pringsewu meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu, yang memiliki 9 Kecamatan.

Kepolisian Resor Pringsewu

Pengamanan Persidangan, Pelaksanaan Sita, Pemeriksaan Setempat dan Eksekusi Serta Proses Pengajuan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang Bertugas di Wilayah Hukum Polres Pringsewu

No

KecamatanKelurahan / Desa
1

Adiluwih

Adiluwih, Bandung Barat, Bandung Baru, Enggalrejo, Kutawaringin, Purwodadi, Sinar Waya, Srikaton, Sukoharum, Totokarto, Tritunggal Mulya, Tunggul Pawenang, Waringin Sari Timur

2

Ambarawa

Ambarawa, Ambarawa Barat, Ambarawa Timur, Jatiagung, Kresnomulyo, Margodadi, Sumber Agung, Tanjunganom

3

Banyumas

Banjarejo, Banyumas, Banyu Urip, Banyuwangi, Mulyorejo, Nusawungu, Sinar Mulya, Sri Rahayu, Sriwungu, Sukamulya, Waya Krui

4

Gading Rejo

Blitarejo, Bulukarto, Bulurejo, Gading Rejo, Kediri, Mataram, Panjerejo, Parerejo, Tambahrejo, Tegal Sari, Tulung Agung, Wates, Wonodadi, Wonosari, Yogyakarta

5

Pagelaran

Bumiratu, Bumirejo, Candiretno, Ganjaran, Gemahripah, Gumukmas, Gumukrejo, Karangsari, Lugusari, Padangrejo, Pagelaran, Pamenang, Panutan, Pasir Ukir, Patoman, Pujiharjo, Sidodadi, Sukaratu, Sukawangi, Sumberejo, Tanjung Dalam, Way Ngison

6

Pagelaran Utara

Margosari, Fajar Mulia, Giri Tunggal, Sumber Bandung, Fajar Baru, Madaraya, Gunung Raya, Kamilin, Neglasari, Way Kunir

7

Pardasuka

Pardasuka, Pujodadi, Wargomulyo, Sukorejo, Sidodadi, Tanjung Rusia, Selapan, Kedaung, Rantau Tijang, Pardasuka Timur, Pardasuka Selatan, Tanjung Rusia Timur, Sukanegeri

8

Pringsewu

Fajaresuk, Pringsewu Utara, Pringsewu Selatan, Pringsewu Barat, Pringsewu Timur, Margakaya, Waluyojati, Sidoharjo, Podomoro, Bumiarum, Fajar Agung, Rejosari, Bumiayu (Bumi Ayu), Fajar Agung Barat, Podosari

9

Sukoharjo

Keputran, Pandansari, Pandansari Selatan, Pandansurat, Panggungrejo, Panggungrejo Utara, Siliwangi, Sinar Baru, Sinar Baru Timur, Sukoharjo I, Sukoharjo II, Sukoharjo III, Sukoharjo III Barat, Sukoharjo IV, Sukoyoso, Waringin Sari Barat

STRUKTUR ORGANISASI