LAPORAN TAHUNAN

PENGERTIAN

Laporan Tahunan atau sekarang lebih dikenal dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan (LPK) merupakan laporan perkembangan dan pencapaian yang berhasil diraih organisasi dalam setahun. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci penulisan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.

Isi dari laporan tahunan tersebut mencakup Laporan Keuangan, Kegiatan dan Prestasi akan kinerja Pengadilan Agama Pringsewu selama satu tahun. Tujuan penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan ini adalah memberikan gambaran tentang pelaksanaan seluruh kegiatan pada unit kerja di lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu meliputi:

  • Administrasi kepaniteraan yang meliputi penyelesaian perkara, putusan dan kinerja hakim;
  • Administrasi kesekretariatan yang meliputi bagian kepegawaian, umum dan keuangan, serta perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan serta;
  • Administrasi peradilan agama lainnya.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan ini akan disusun dengan pendekatan capaian kinerja dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing – masing unit kerja lingkup Pengadilan Agama Pringsewu. Berikut Laporan Tahunan / Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadilan Agama Pringsewu :

Laporan Tahunan 2026

Laporan Tahunan 2025

Laporan Tahunan 2024

Laporan Tahunan 2023

Laporan Tahunan 2022

Laporan Tahunan 2021

Laporan Tahunan 2020

Laporan Tahunan 2019

Laporan Tahunan 2018

TUJUAN

Laporan tahunan (Laporan Pelaksanaan Kegiatan) ini disusun dengan pendekatan capaian kinerja dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing – masing unit kerja lingkup Pengadilan Agama Pringsewu.