PENGANTAR KETUA PENGADILAN

Hj. Masriah Hi. Salasa, S.H.I., M.H.

Ketua Pengadilan Agama Pringsewu

Assalamu’alaikum Wr. Wb.,

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Sang Khalik, Pencipta alam semesta ini, teriring shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW.
Pembangunan dan pengembangan website dalam era reformasi dan globalisasi merupakan kebutuhan prioritas dan keharusan. Untuk lingkungan peradilan Indonesia, hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2007 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan, disusul dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mahkamah Agung pun menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai Pengganti Surat Keputusan Ketua MA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2007.
Dengan adanya website ini, Pengadilan Agama Pringsewu berusaha memenuhi hak informasi dan keterbukaan informasi publik, sehingga akan memacu aparat untuk lebih meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya. Seyogyanya pa-pringsewu.go.id dapat menjadi sarana informasi yang interaktif dan dinamis, baik untuk kalangan sendiri maupun untuk publik.
Demikian, semoga website resmi Pengadilan Agama Pringsewu dapat menjadi salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan dalam rangka mendukung Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.Wassalamu’alaikum Wr. Wb.