Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II pada tahun anggaran 2026 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Pringsewu kelas II Tahun anggaran 2026, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2026 di Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Pelayanan Pos Bantuan Hukum
Harga Perkiraan Sendiri : Jumlah total Rp. 58.000.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah)
Sumber Penandaan : APBN Tahun 2026
Lokasi : Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu
2. Penyedia
Penyedia adalah Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, Unit Kerja advokasi hukum pada Organisasi profesi advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi:
- Kritria calon penyedia jasa sebagai berikut :
Membuat surat permohonan yang di tunjukan kepada Panitia Seleksi Penyedia Jasa Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu;
Berbentuk badan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham;
Terdaftar di LPSE Mahkamah Agung RI
Memiliki struktur kepengurusan yang jelas;
Memiliki kantor dan alamat yang jelas;
Berdomilisi di wilayah hukum Provinsi Lampung;
Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat;
Memiliki 2 (dua) staf atau anggota yang bertugas di Posbakum Pengadilan Agma Pringsewu yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah, disebutkan identitasnya dalam surat permohonan dan mempunyai kemampuan untuk mengoperasionalkan aplikasi gugatan mandiri dan membuat Gugatan/Permohonana yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama;
Memiliki NPWP dan nomor rekening atas nama lembaga;
Lulus tes kualifikasi dan ujian yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu;
4. Syarat Pendaftaran sebagai calon Penyedia Jasa Pelayanan Posbakum;
Peserta wajib membuat surat lamaran sebagai calon Penyedia Jasa Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu Anggaran 2026, surat lamaran ditunjukan kepada; “Panitia Seleksi Penyedia Jasa Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu” dengan mencantumkan nomor telepon dan alamat e-mail;
Surat lamaran dilampirim dengan :
Foto copy akta pendirian dan/atau perubahannya
Foto copy pengesahan sebagai Lembaga yang berbadan hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Surat keterangan domisili LBH yang masih berlaku.
Foto copy NPWP dan rekening bank atas nama lembaga.
Memiliki struktur kepengurusan yang jelas dengan melampirkan susunan organisasi.
Surat penyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari 2 (dua) orang staf yang akan bertugas di Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu.
Daftar Riwayat Hidup dan Foto copy legalisir ijazah Sarjana Hukum/Sarjana Syariah dari 2 (dua) orang staf yang akan bertugas di Posbakum Pengadilan Agama pringsewu.
5. Pendftaran, waktu dan tempat
Pendaftran dan penerimaan berkas lamaran calon Pemberi Jasa Bantuan Huku (Posbakum) mulai tanggal 24 November 2025 s/d 05 Desember 2025 pada jam kerja.
Berkas lamaran diantar langsung kepada Panitia Seleksi Penyedia Jasa Pelayanan Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu dengan alamat Kantor Pengadilan Agama Pringsewu, Jl. Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, Lampung (bukan melalui Pos maupun E-mail).
6. Proses seleksi
Seleksi Administrasi
- Pelaksanaan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2025 s/d 8 Desember 2025 .
- Pengumuman seleksi administrasi tanggal 9 Desember 2025.
- Calon pemberi jasa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dianggap tidak cakap/gugur.
Selesi Ujian Tertulis dan Wawancara - Pelaksanaan selesi akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2025 pukul 14.00 WIB s.d. selesai.
- Seleksi tertulis dan Wawancara akan didikuti oleh Pimpinan dan staf (minimal 2 orang) yang akan bertugas di Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu.
- Masing – masing peserta membawa laptop
- Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Pringsewu dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2025 melalui Papan Pengumuman, Website dan Media Sosial resmi Pengadilan Agama Pringsewu.
Surat pengumuman dapat dilihat di sini

