Pengumuman Daftar Sisa Panjar Yang Belum Di Ambil

Pengumuman ini merupakan bentuk keterbukaan informasi dan komitmen Pengadilan Agama Pringsewu dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya terkait pengelolaan biaya perkara.

Bagi pihak yang namanya tercantum dalam daftar pengumuman, diharapkan untuk segera melakukan pengecekan dan mengambil sisa panjar biaya perkara yang masih menjadi haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengambilan sisa panjar dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama Pringsewu pada hari dan jam kerja dengan membawa dokumen atau identitas yang diperlukan. Apabila sisa panjar tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Agama Pringsewu mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan pengumuman ini dan memastikan hak atas sisa panjar biaya perkara dapat diterima sebagaimana mestinya.

Pengadilan Agama Pringsewu terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Untuk daftar lengkap sisa panjar biaya perkara yang belum diambil, silakan melihat dokumen pengumuman yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Pringsewu.

Selengkapnya dapat Klik Disini

Selesai