Pengadilan Agama Pringsewu Melaksanakan Rapat Bulanan Perdana Dengan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Yang Baru Dilantik dengan dihadiri Oleh Ketua, wakil, Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Pringsewu
Pada hari Jum’at, 05 Juni 2026, telah dilaksanakan agenda Rapat Berkala Pengadilan Agama Pringsewu Bulan Juni yang bertempat di Media Center. Rapat ini dilaksanakan secara langsung dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai di lingkungan kesekretariatan. Rapat dipimpin langsung oleh Masriah Hi. Salasa S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pringsewu. Rapat Berkala Bulan Juni dibuka oleh Ketua dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hakim dan pegawai yang telah hadir serta berpartisipasi dalam kegiatan rapat. Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rapat pertama yang dipimpin oleh pimpinan baru, yaitu Ketua dan Wakil Ketua yang baru dilantik. Ketua memohon dukungan dari seluruh aparatur Pengadilan Agama agar dapat bersama-sama membangun dan melanjutkan pelaksanaan tugas dengan lebih baik ke depannya

Wakil Ketua menyampaikan bahwa untuk selanjutnya pelaksanaan presensi akan kembali menggunakan dua metode, yaitu presensi melalui aplikasi SIKEP dan presensi manual.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya terkait penggunaan presensi manual, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online bagi Hakim dan Aparatur Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Apabila terdapat perbedaan data antara presensi manual dan presensi SIKEP, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Wakil Ketua untuk ditindaklanjuti. Wakil Ketua menjelaskan bahwa kebijakan atau toleransi hanya diberikan terhadap kondisi yang secara langsung dialami oleh pegawai yang bersangkutan, seperti kecelakaan yang menimpa dirinya sendiri maupun kondisi kahar (force majeure) seperti banjir dan tanah longsor. Adapun keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi yang terjadi pada pihak lain, seperti kemacetan lalu lintas atau kecelakaan yang menyebabkan kemacetan di jalan, tidak termasuk dalam kategori yang dapat diberikan kebijakan khusus. Apabila terjadi kondisi yang memenuhi kriteria tersebut, pegawai yang bersangkutan wajib menghadap kepada Wakil Ketua dengan menyerahkan bukti pendukung untuk selanjutnya diarsipkan oleh bagian kepegawaian.

Wakil Ketua mengingatkan bahwa pegawai yang akan mengajukan Cuti Tahunan agar merencanakan dan mengajukan cuti terlebih dahulu serta tidak dilakukan secara mendadak pada hari pelaksanaan cuti. Disampaikan bahwa Cuti Tahunan pada umumnya dapat diprediksi dan direncanakan sebelumnya, berbeda dengan Cuti Sakit maupun Cuti Karena Alasan Penting yang sifatnya tidak terduga. Pegawai yang tidak masuk kerja atau mengajukan cuti wajib menginformasikan kepada atasan langsung, pimpinan, dan bagian kepegawaian guna keperluan pencatatan presensi. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan melalui pesan WhatsApp.
serta, Pelaksanaan Work From Home (WFH) Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional, disepakati bahwa pelaksanaan WFH pada hari Jumat akan dibagi ke dalam dua tim yang bertugas secara bergantian sesuai jadwal yang akan ditetapkan.

