Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan Sita Eksekusi

Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, di Kelurahan Pringsewu Barat, Selasa (3/9/2024). Sita ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Elfid Nurfitra Mubarok SHI, MH.

WhatsApp Image 2024 09 03 at 10.18.25

Panitera Ros Amanah SAg MH beserta Jurusita Kiki Irwansyah membacakan penetapan sita nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Prw tanggal 27 Agustus 2024, dan memasang plang sita eksekusi di pagar rumah Termohon Eksekusi. Lurah Pringsewu Barat Cecep Irawan S.Pd., M.PdI. turut hadir dalam sita eksekusi ini.

Selesai