Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Lampung sebagai penyedia Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2026.

Senin, 12 Januari 2025

Picture1

Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Lampung sebagai penyedia Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses seleksi penyedia jasa Pelayanan Pos Bantuan Hukum yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Proses seleksi dimulai dengan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas yang berlangsung pada tanggal 24 November 2025 sampai dengan 5 Desember 2025.

Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi pada tanggal 9 Desember 2025 untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh peserta. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi kemudian mengikuti tahapan ujian tertulis dan wawancara pada tanggal 12 Desember 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap tes tertulis dan wawancara dalam rangka pemilihan penyedia jasa Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Pringsewu Tahun Anggaran 2026, dengan ini diumumkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Sunan Gunung Jati Lampung ditetapkan sebagai pihak yang terpilih untuk melaksanakan pelayanan POSBAKUM di Pengadilan Agama Pringsewu.

Melalui kerja sama ini, diharapkan Pelayanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pringsewu dapat berjalan secara optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud.

Pengadilan Agama Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan layanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selesai