Pengadilan Agama Pringsewu Mengikuti Seminar Nasional Ekonomi Syariah Secara Virtual
Pringsewu - Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020, Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti seminar nasional ekonomi syariah secara virtual yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI atas kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MU) dengan tema "Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia". Hal ini berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor : 2971/Dja/HM.00/8/2020 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Undangan Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara Virtual (Webinar). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung RI. Seminar ini dikuti oleh 3000 peserta seminar yang terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Peradilan Agama Tingkat Banding di seluruh Indonesia secara Virtual serta 623 orang mengikuti Live Streaming Seminar Nasional Ekonomi Syariah. Adapun Perwakilan yang hadir dari Pengadilan Agama Pringsewu adalah Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Ridwan Harahap, S.H., M.H, Jajaran Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu.
Acara seminar ini mulai pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh Hakim Agung Kamar Agama MA RI, Hakim Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Komite Nasional Ekonomi Syariah, Akademisi Fakultas Hukum dan Syariah, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Perbankan Syariah, Otorisasi Jasa Keuangan, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Pasar Modal Syariah, Perwakilan Masyarakat Ekonomi Syariah, Perwakilan POSDHESI, Perwakilan Himpunan Ilmuan Sarjana Syariah, Perwakilan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, Asosiasi Bisnis Syariah Indonesia, dan Masyarakat Anti Riba.Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat Sistem ekonomi syariah dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia.