headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 1754

PETUGAS INFOMASI/PELAYANAN TERAPADU SATU PINTU (PTSP)
DAN PENGADUAN PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU

WhatsApp Image 2023 06 15 at 11.34.40

WhatsApp Image 2023 06 15 at 11.34.41

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pendoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Lihat SK

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

 PTSP Pengadilan Agama Pringsewu

Layanan PTSP terdiri dari :

No Layanan
1 Pendaftaran Perkara
2 Biaya Perkara
3 Pengambilan Produk Pengadilan
4 Informasi dan Pengaduan

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. lihat SK

 

NO NAMA PETUGAS TUGAS PELAYANAN JABATAN DALAM TIM
1 ELFID NURFITRA MUBAROK, S.H.I., M.H
  1. Mengarahkan dan membina
    Penanggungjawab dan Petugas
    PTSP.
  2. Mengawasi dan mengevaluasi
    Pengelolaan PTSP.
  3. Meminta laporan Pengelolaan PTSP.
Pengarah
2 HJ. MASRIAH HI SALASA, S.H.I., M.H.
3 ROS AMANAH, S.Ag., M.H.
  1. Menyediakan sarana dan
    prasarana PTSP.
  2. Berkoordinasi dengan
  3. Pimpinan, Hakim, Pejabat dan
    Petugas PTSP agar PTSP dapat
    di kelola dengan baik.
  4. Mengkoordinasikan dan
    memberikan petunjuk kepada
    petugas PTSP.
  5. Meminta laporan pengelolaan
    PTSP secara periodik.
  6. Bertanggungjawab kepada
    Pengarah PTSP.
  7. Menyerahkan Akta Cerai
  8. Bertanggungjawab kepada
    Penanggung jawab PTSP

Petugas Layanan
Informasi,
Layanan Pendaftaran
Perkara dan Layanan
Penyerahan Produk 
Peradilan

4 TRI JOKO SULISTOMO, S.H., M.M.
5 RANI SALPIANA, S.H.
6 SRI SUKMAYANTI, S.H.
7 MELINDA ANISTIYA, A.Md.M.
8 NADYA FAJRIN SAIMONA, S.H.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal