headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 80

PPID PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU

 

 

lopo pa prw no background

 

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Ambarawa. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Ambarawa juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

Link terkait :

  1. Visi dan Misi
  2. Standar Operasional (SOP) PPID
  3. Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Tugas dan Fungsi PPID
  5. Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
  6. Biaya Memperoleh Informasi
  7. Pejabat dan Struktur PPID
  8. Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
  9. Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
  10. Informasi Publik yang Dikecualikan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal