PPID PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Ambarawa. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Ambarawa juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Link terkait :
- Visi dan Misi
- Standar Operasional (SOP) PPID
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Tugas dan Fungsi PPID
- Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
- Biaya Memperoleh Informasi
- Pejabat dan Struktur PPID
- Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
- Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
- Informasi Publik yang Dikecualikan