headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 1489

Prosedur Perkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

1. Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam tenggang waktu :
 
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
 
  b. 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).
 
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).
 
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).
 
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).
 
6. Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
 
7. Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
 
8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :
  a. Untuk perkara cerai talak :
    1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
     
    2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
     
  b. Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal