Dasar Hukum Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
A. Pengertian Pos Bantuan Hukum
Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan bahwa ada tiga ruang lingkup pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yakni layanan pembebasan biaya perkara2, sidang di luar gedung pengadilan3 dan Posbakum di lingkungan Peradilan umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Layanan ini dilakukan oleh petugas Posbakum4 yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama.
B. Dasar Hukum Posbakum di Peradilan Agama
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan tiga pasal terkait hal ini, yakni pasal 28D ayat (1)6, pasal 28G ayat (1)7 dan pasal 28H ayat (2)8. Selanjutnya pada Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227)9 dan Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)10 di bagian 6 tercantum aturan izin berperkara tanpa biaya.
Selain itu terdapat pula beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab VI pasal 22 mengatur mengenai bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat.11 Kedua, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XI mengenai bantuan hukum pasal 56 dan 57 12. Ketiga, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 60B dan 60C.13 Keempat, Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman juga mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di Indonesia yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya14 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Selanjutnya berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 tahun 2014 tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.A/Dja/Hk.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.