headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 1517

  1. Syarat Penerima Layanan Posbakum.
    1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau,
      2. Surat Keterangan Tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
      3. Apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen diatas maka harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan.
    2. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau banuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  2. Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum
  1. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    • Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  2. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

  Mekanisme Layanan Posbakum Pengadilan

Berdasarkan Perma No.1 tahun 2014 Dan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014, terdapat enam mekanisme pelaksanaan layanan posbakum yaitu:

1. Syarat Penerima layanan di Posbakum Pengadilan

Penerima jasa layanan dari Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses  pada  informasi  dan  konsultasi  hukum.  Ketidakmampuan  tersebut dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)15   atau  Surat  Keterangan Tunjangan Sosial16  atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin17  atau juga surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat18.

2. Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan

Layanan yang diberikan oleh Pos bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan agama berupa pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Selain itu posbakum pengadilan agama juga memberikan layanan berupa penyediaan informasi daftar organisasi bantuan  hukum sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor  16 Tahun  2011  tentang Bantuan  Hukum  atau organisasi  bantuan  hukum  atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

3. Pemberi Layanan di Posbakum Pengadilan

Pemberi layanan di Pos bantuan Hukum (Posbakum) adalah petugas yang memberikan layanan di Posbakum seperti advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah yang mana pemberian layanannya harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan antara pengadilan dengan lembaga-lembaga. Lembaga-lembaga dimaksud berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

4. Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan

Dalam memberikan layanan di Posbakum pengadilan, terdapat mekanisme yang harus dilakukan yakni:

a) Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas Posbakum dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.

b) Petugas layanan Posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang meliputi formulir permohonan, dokumen persyaratan berupa bukti tertulis ketidakmampuan secara ekonomi, kronologis perkara, dokumen hukum yang dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan telah diberikan layanan di Posbakum Pengadilan Agama.

c) Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan agama.

d) Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum19

5. Perhitungan Biaya Layanan Posbakum Pengadilan

Pembayaran jasa layanan Posbakum Pengadilan didasarkan pada jumlah jam layanan yang digunakan oleh pemberi layanan hukum dalam melaksanakan tugas piket pada Pos bantuan Hukum di PA.  Jumlah jam layanan tersebut didukung dengan bukti daftar hadir. Adapun pembayaran jasa dilakukan kepada lembaga penyedia petugas pemberi layanan hukum dalam posbakum.

6. Mekanisme Pengawasan

Dalam pelaksanaanya, layanan posbakum mendapat pengawasan dari pengadilan agama dengan mekanisme PA/MS dan lembaga penyedia petugas jasa hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dan sekurang- kurangnya dua kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin. Selain itu dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PA/MA dan lembaga penyedia petugas jasa hukum dapat berkoordinasi  dengan  para  pemangku  kepentingan  di  tingkat  provinsi  atau kabupaten/kota.

7. Analisis Mekanisme Layanan Posbakum Di Pengadilan Agama

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa berdasarkan Perma No.1 tahun 2014 Dan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 terdapat enam mekanisme pelaksanaan layanan posbakum. Keenam mekanisme tersebut yaitu mekanisme syarat penerima layanan, jenis layanan, syarat pemberi layanan, mekanisme pemberian layanan, perhitungan biaya layanan dan mekanisme pengawasan layanan posbakum pegadilan.

Dari keenam mekanisme layanan posbakum tersebut, penulis mencoba mengklasifikasikannya menjadi empat kategori dalam bentuk pertanyaan sehingga diharapkan keempat pertanyaan tersebut dalam memperjelas maksud dari aturan mekanisme layanan posbakum di pengadilan. Empat kategori tersebut berkaitan dengan pertanyaan siapa objek yang bisa menerima layanan, siapa subjek yang memberikan layanan, jenis layanan apa saja yang disediakan dan bagaimana mekanisme pengawasan layanan posbakum pengadilan. terutama posbakum di pengadilan agama.

Objek layanan Posbakum diperuntukkan bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)20 atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial21 atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin22  atau juga surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat23. Disertakannya dokumen yang menerangkan seserang terdaftar sebagai penduduk miskin agar layanan posbakum tepat sasaran.

Terkait layanan posbakum pengadilan, ternyata tidak hanya berupa pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukumyang dibutuhkan. Namun Posbakum pengadilan juga memberikan layanan berupa 

penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Hal ini berarti apabila penerima layanan posbakum memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum.24  Selain itu, layanan lain dari posbakum pengadilan adalah apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan agama.

Subjek layanan posbakum pengadilan dilakukan oleh orang-orang yang benar- benar memiliki pengetahuan hukum yang memadai. Pemberi layanan di Posbakum adalah petugas yang memberikan layanan di Posbakum seperti advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah. Pemberian layanan tersebut harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan antara pengadilan dengan lembaga-lembaga. Lembaga- lembaga dimaksud berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.

Berkaitan dengan mekanisme pengawasan, layanan posbakum pengadilan, khususnya pengadilan agama mendapat pengawasan dari pengadilan agama dengan mekanisme PA/MS dan lembaga penyedia petugas jasa hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin. Selain itu dalam melaksanakan pelayanan posbakum secara optimal dan terpadu, PA/MS dan lembaga penyedia petugas jasa hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan posbakum selalu dipastikan oleh pengawas (dalam hal ini pengadilan) agar semua yang dijalankan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal