headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 3022

SEJARAH PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU

 

Pengadilan Agama Pringsewu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 yang merupakan payung hukum bagi 24 Pengadilan Agama baru di seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Pringsewu. Salah satu latarbelakang pembentukannya adalah adanya kebutuhan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sebelum terbentuknya Pengadilan Agama Pringsewu, wilayah Pringsewu menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Tanggamus, sehingga masyarakat pencari keadilan di wilayah Pringsewu harus beracara di Pengadilan Agama Tanggamus. Hal tersebut menjadi kendala dalam pemerataan memperoleh keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Pringsewu karena proses beracara yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sulit diwujudkan.

Membutuhkan waktu dua tahun lebih bagi Pengadilan Agama Pringsewu untuk merealisasikan amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 ini, hingga tibalah saat yang ditunggu-tunggu dengan lahirnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru. Dalam Surat Keputusan tersebut, ditetapkan 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara sebagai tanggal dan tempat diresmikannya operasional pengadilan baru termasuk Pengadilan Agama Pringsewu oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Setelah peresmian tersebut, Pengadilan Agama Pringsewu memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 29 Oktober 2018 untuk menyediakan layanan hukum bagi masyarakat di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pringsewu yang sebelumnya masih berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanggamus, dengan kantor sementara hasil pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di Jalan Pelita I Pringsewu Timur Kabupaten Pringsewu.

Sejak saat itu Pengadilan Agama Pringsewu mulai menjalankan fungsinya memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pringsewu yang tersebar di sembilan kecamatan meliputi kecamatan Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Utara, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Adiluwih, Kecamatan Gading Rejo, Kecamatan Sukoharjo, dan Kecamatan Pardasuka.

Untuk menunjang kegiatan operasionalnya, Pengadilan Agama Pringsewu dibekali dengan sejumlah sumber daya manusia mumpuni yang diharapkan menjadi pioneer yang mampu merawat dan menumbuhkembangkan eksistensi Pengadilan Agama Pringsewu yang terbilang masih amat baru. Pada awal beroperasi Pengadilan Agama Pringsewu dibekali personil sebanyak 16 (enam belas) orang, dengan posisi ketua yang kosong, sebagai Wakil Ketua Ridwan Harahap, S.H., 2 (dua) orang Hakim, Panitera, Sekretaris, 3 (tiga) orang Panitera Muda, 3 (tiga) orang Kasubbag, 5 (lima) orang CPNS/Cakim, serta dibantu oleh 3 (tiga) orang Tenaga Kontrak.

Dalam menjalankan fungsinya yakni memberikan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pringsewu awalnya dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yaitu Ridwan Harahap, S.H., M.H., kemudian beliau diangkat dalam mekanisme promosi menjadi Ketua Pengadilan Agama Pringsewu pada tanggal 24 Mei 2019. Tidak berselang lama tepatnya tanggal 21 Juni 2019 Pengadilan Agama Pringsewu semakin diperkuat dengan dilantiknya Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H. sebagai wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu beserta 3 (tiga) Panitera Pengganti. Dengan jumlah sumber daya manusia yang bertambah diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Pengadilan Agama Pringsewu.

Pada awal operasionalnya, Pengadilan Agama Pringsewu menempati gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang dipinjampakaikan kepada Pengadilan Agama Pringsewu yang beralamat di Jalan Pelita I Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Untuk pelayanan tersedia sarana PTSP, satu ruang sidang, satu ruang mediasi, dan ruang tunggu sidang yang menyatu dengan tempat parkir kendaraan. Sarana dan prasarana yang ada tersebut dioptimalkan seefektif mungkin untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

kantor lama

 Gambar: Gedung Kantor Pengadilan Agama Pringsewu Lama                di jalan Pelita I Kelurahan Pringsewu Timur KecamatanPringsewuKabupatenPringsewu

Seiring berjalannya waktu dan bertambahnya jumlah sumber daya manusia, gedung kantor yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah kabupaten Pringsewu tidak mampu lagi menampun jumlah sumber daya manusia yang ada. Begitu juga untuk pelayanan kepada masyarakat tidak dapat diberikan secara maksimal dikarenakan terbatasnya sarana dan prasarana gedung.

Atas dasar itulah Pengadilan Agama Pringsewu mengajukan permohonan sewa gedung kantor yang lebih representative kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Gedung kantor yang representative sangat dibutuhkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun pelayanan kepada internal Pengadilan Agama Pringsewu itu sendiri. Akhirnya, Pengadilan Agama Pringsewu pindah kantor pada tanggal 25 Mei 2020 ke Jalan Kesehatan Nomor 1474 Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Dan pada bulan November 2023, Kantor Pengadilan Agama Pringsewu berpindah secara permanen ke Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

 foto kantor 2

Gambar: Gedung Kantor Pengadilan Agama Pringsewu baru   di jalan Kesehatan No 1474 Kelurahan Pringsewu Selatan KecamatanPringsewuKabupatenPringsewu

 

foto kantor2

Gambar: Gedung Kantor Pengadilan Agama Pringsewu baru   di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2016 klik disini

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal