Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
-
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
-
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
-
Materai
-
Biaya Pemanggilan para Pihak
-
Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
-
Biaya Sita Jaminan
-
Biaya Pemeriksaan Setempat
-
Biaya Saksi/Ahli
-
Biaya Eksekusi
-
Alat Tulis Kantor (ATK)
-
Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
-
Penggandaan salinan putusan
-
Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
-
Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
-
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
-
-
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
-
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama