Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan
pembuatan surat
gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang
pemberi bantuan hukum yang sama.
Jenis Layanan di POSBAKUM Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pendoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan BAB V Pasal 25