Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
- Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
- Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya.
- Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun.
- Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan Yang Didaftarkannya.
- Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.
Hak Terlapor:
- Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi Dan Alat Bukti Yang Lain.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.