headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 1538

Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:

  • Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
  • Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.

Hak Pelapor:

  • Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya.
  • Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun.
  • Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan Yang Didaftarkannya.
  • Mendapatkan Perlakuan Yang Sama Dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.

Hak Terlapor:

  • Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi Dan Alat Bukti Yang Lain.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal