headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 4896

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Agama Pringsewu agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Agama Pringsewu dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

A. Menyusun tim kerja.

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan 

   a. Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK

   b. Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK

   c. Penentuan tim kerja WBK.

   d. Pengesahan tim kerja WBK.

Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi , foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.

Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:

  1. tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
  2. penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
  3. Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak

Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas

C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :

    1.Melaksanakan monitoring

    2.Melakukan laporan hasil monitoring

    3.Menindak lanjuti hasil monitoring

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

          a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :

    -  Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya

    -  Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan

    -  Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina  upacara.

b. Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

-  Membuat undangan penetapan agen perubahan

-  Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan

-  Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan

-  Pengesahan agen perubahan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:

-        Undangan rapat

-        Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan

-        Rekam jejak agen perubahan

E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Agama Pringsewu

-        Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.

-        Memberikan reward dan punishment

-        Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.

Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK

Upaya yang dilakukan :

-  Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai

-  Mengikuti rapat dinas

-  Jumat olahraga

-  Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)

-  Laporan seluruh hasil kegiatan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

NO. PENILAIAN KINERJA INSTRUMEN DOKUMEN
1 Tim Kinerja 1. Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ?  pdf png NEW3
2. Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ?  pdf png NEW3
2 Rencana Pembangunan Zona Integritas 1. Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ?  pdf png NEW3
2. Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM?  pdf png NEW3
3. Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ?  pdf png NEW3
3 Pemantauan Dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 1. Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ?  pdf png NEW3
2. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas  pdf png NEW3
3. Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ?  pdf png NEW3
4 Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja 1. Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM? pdf png NEW3 
2. Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? pdf png NEW3
3. Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? pdf png NEW3
4. Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? pdf png NEW3

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal