PENGADAAN BARANG DAN JASA
A. |
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018: Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
|
C. |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut: |
|
JENIS DOKUMEN |
|
Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi) |
|
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi) |
|
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi) |
|
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi) |
|
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi) |
|
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender) |
|
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi |
|
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi) |
|
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi) |
|
Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi) |
|
Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender) |
D. |
ALAMAT DAN KONTAK |
Jalan Kesehatan 1474 Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu 35373 Telp : 0729 - 7082841 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
E. |
MEKANISME PROSEDUR YANG BERLAKU |
Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut : Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang : 1. Pelelangan 2. Penunjukkan Langsung 3. Pengadaan Langsung 4. Kontes |
|
F. |
MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Mekanisne keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan Pengaduan sebagai berikut : 1. Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. 3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. |