Jam Kerja Pelayanan Publik
Jam kerja yang berlaku di Pengadilan Agama Pringsewu mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan KMA-RI No. 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Tanggal 1 September 2008 JO SK Pengadilan Agama Pringsewu Nomor W8-A11/18/OT.00/1/2021 tentang Ketentuan Jam Kerja yakni :
Senin - Kamis :
- Jam Kerja : 08.00 - 16.30 WIB
- Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at :
- Jam Kerja : 08.00 - 17.00 WIB
- Jam Istirahat : 12.00 - 13.30 WIB
Jam Kerja di bulan Ramadhan
Senin - Kamis :
- Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB
- Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WIB
Jum'at :
- Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB
- Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB