TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA
|
|
Berdasarkan Undang-Undang nomer 3 Tahun 2006 jo, Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: |
|
|
|
a. Perkawinan; |
|
b. Waris; |
|
c. Wasiat; |
|
d. Hibah; |
|
e. Wakaf; |
|
f. Zakat; |
|
g. Infaq; |
|
h. Shadaqah; |
|
i. Ekonomi Syariah; |
|
|
1. |
Perkawinan, yaitu hal-hal yang di atur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syari’ah, antara lain: |
2. |
Waris, yaitu penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penetuan bagian masing masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, seta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris; |
3. |
Wasiat, yaitu perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberikan tersebut meninggal dunia |
4. |
Hibah, yaitu pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki; |
5. |
Wakaf, yaitu perbuatan seseorang atau kelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah; |
6. |
Zakat, yaitu harta wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerima; |
7. |
Infaq, yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala; |
8. |
Shadaqah, yaitu perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata; |
9. |
Ekonomi syari’ah, yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang di laksanakan menurut prinsip syari’ah antara lain meliputi: |
|
a. Bank Syari’ah; |
|
b. Bisnis Syari’ah; |
|
c. Asuransi Syari’ah; |
|
d. Sekuritas syari’ah; |
|
e. Pegadaan syari’ah; |
|
f. Reasuransi syariah; |
|
Selain kewenangna tersebut, dalam pasal 52A Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal alam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. |
Sedangkan fungsinya adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berurusan dan berkepantingan dengan pengadilan agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya. |
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama mempunyai Fungsi sebagai berikut: |
1. |
Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing; (vise : Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009); |
2. |
Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dn fungsional di bawah jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan. (vise : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No.50 Tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) |
3. |
Fungsi Pengawasan yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya; (vise : Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No.50 Tahun 2009 ); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vise : Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang; |
4. |
Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan, Bidang kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana serta Bidang umun dan keuangan); |
5. |
Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua yaitu Undang - Undang Nomor 50 Tahun 2009; |
6. |
Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor KMA/004/SK/II/1991. |