Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat
Pringsewu - Akhir bulan Agustus 2020, tepatnya hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, ditutup dengan kabar baik. Pasalnya, Hakim Mediator PA Pringsewu, Muhamad Hasan, S.H. telah berhasil mendamaikan satu perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 446/Pdt.G/2020/PA.Prw dalam proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Pringsewu sehingga pihak Penggugat mencabut gugatannya. Keberhasilan mediasi ini merupakan yang pertama bagi Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2020.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat, masukan dan pandangan, terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak. Atas masukan dan pandangan Mediator tersebut, para pihak akhirnya tersentuh hatinya dan kemudian berdamai dan sepakat rukun kembali untuk membina rumah tangga bersama.
Muhamad Hasan, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan memediasi perkara adalah berkat ikhtiarnya meyakinkan pihak Penggugat. Di samping itu, kemampuan membaca niat Tergugat untuk mempertahankan rumah tangga dan bersedia untuk memperbaiki dan mengintrospeksi diri adalah modal besar untuk meyakinkan hati Penggugat, di samping kesungguhan, kesabaran, kemampuan komunikasi dan kemampuan memetakan permasalahan. Berkat hal-hal tersebut, pihak Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Jika keluarga baik, maka baik pula masyarakatnya, bangsanya, negaranya, serta pemimpinnya. Keluarga menjadi entitas kecil yang menentukan kebaikan suatu negara dan bangsa. Oleh karena itu, keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pringsewu patut diapresiasi. Semoga hal tersebut menjadi preseden baik dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian. (DR)