headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 459

Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat

 

WhatsApp Image 2020 08 30 at 23.31.22

Pringsewu - Akhir bulan Agustus 2020, tepatnya hari Senin tanggal 31 Agustus 2020, ditutup dengan kabar baik. Pasalnya, Hakim Mediator PA Pringsewu, Muhamad Hasan, S.H. telah berhasil mendamaikan satu perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 446/Pdt.G/2020/PA.Prw dalam proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Pringsewu sehingga pihak Penggugat mencabut gugatannya. Keberhasilan mediasi ini merupakan yang pertama bagi Pengadilan Agama Pringsewu di tahun 2020.

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat, masukan dan pandangan, terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak. Atas masukan dan pandangan Mediator tersebut, para pihak akhirnya tersentuh hatinya dan kemudian berdamai dan sepakat rukun kembali untuk membina rumah tangga bersama.

WhatsApp Image 2020 08 30 at 23.31.23

Muhamad Hasan, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan memediasi perkara adalah berkat ikhtiarnya meyakinkan pihak Penggugat. Di samping itu, kemampuan membaca niat Tergugat untuk mempertahankan rumah tangga dan bersedia untuk memperbaiki dan mengintrospeksi diri adalah modal besar untuk meyakinkan hati Penggugat, di samping kesungguhan, kesabaran, kemampuan komunikasi dan kemampuan memetakan permasalahan. Berkat hal-hal tersebut, pihak Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Jika keluarga baik, maka baik pula masyarakatnya, bangsanya, negaranya, serta pemimpinnya. Keluarga menjadi entitas kecil yang menentukan kebaikan suatu negara dan bangsa. Oleh karena itu, keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pringsewu patut diapresiasi. Semoga hal tersebut menjadi preseden baik dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian. (DR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal