Diskusi Hukum Perdana di Tahun 2021 dan Rapat Bulanan Hakim PA Pringsewu
Pringsewu – Jumat, 08 Agustus 2021 PA Pringsewu mengadakan kegiatan diskusi hukum perdana di tahun 2012. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin IKAHI Daerah Cabang PA Pringsewu. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di ruang Media Center PA Pringsewu ini dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan seluruh hakim PA Pringsewu. Adapun narasumber dalam diskusi tersebut adalah Bapak M. Iksan Purnomo, Lc. dengan materi diskusi : “Penerapan Teori Hukum dalam Putusan Hakim Terkait Perkara Ekonomi Syariah”, serta bertindak sebagai moderator dan notulis yaitu Bapak Muhamad Hasan, S.H.
Dalam pemaparan materi diskusi tersebut, bahwa seiring dengan bertambahnya waktu maka semakin bertambah pula perkembangan masyarakat yang menimbulkan masalah-masalah hukum baru. Permasalahan hukum tersebut banyak yang luput dari aturan positif dan normative yang telah ada sehingga dalam hal ini diperlukan kemampuan hakim untuk melakukan penemuan hukum sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam diskusi tersbeut juga dibahas mengenai kewenangan PA dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 tidak ada lagi dualisme penyelesaian perkara ekonomi syariah sehingga sudah jelas bahwa perkara ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama.
Walaupun demikian sebagai hakim harus jeli dalam melihat sengketa tersebut. Menurut Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dalam berbagai kesempatan dan juga dalam bukunya menegaskan bahwa hal utama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah dengan melihat akad perjanjian yang telah disepakati para pihak. Jika dalam akad tersebut terdapat klausul yang menyebutkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka pengadilan agama tidak berwenang dalam perkara tersebut, baik ada eksepsi atau tidak. Demikian yang menjadi salah satu kesimpulan hasil diskusi tersebut.