Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi, PA Pringsewu ikuti Bimtek Praktik Eksekusi
PA Pringsewu-Jumat, 10 September 2021.
Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama (PA) Pringsewu mengikuti pembinaan teknis yustisial oleh Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahakamah Agung RI) yang membahas berbagai permasalahan dalam praktik eksekusi di pengadilan agama. Kegiatan tersebut diadakan secara daring (virtual) dari command canter Bitjen Badan Peradilan Agama (Badilag) dan diikuti oleh seluruh Satuan kerja se-Indonesia melalui media center masing-masing.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, “Eksekusi putusan adalah mahkota peradilan. Maka perlu menjaga kualitas putusan dan putusan harus dilaksanakan supaya hak pencari keadilan. Jangan tunggu rakyat menangis karena menunggu hak haknya terpenuhi.”
Aco Nur menekankan bahwa demi meningkatkan kualitas dan profesionalitas, Mahkamah Agung RI menerbitkan surat edaran Nomor 3 th 2021 tentang kebijakan bimtek berkelanjutan dan jam minimal bimtek yang yarus dipenuhi oleh Hakim, Panitera JS dan JSP. “Kita menyadari tak semua persoalan hukum bisa diselesaikan sendiri oleh lembaga peradilan tapi perlu kerjasama lembaga terkait agar putusan pengadilan dapat diwujudkan. Disini butuh kepiawaian Ketua dan aparatur pengadilan menjalin hubungan dengan instansi lain,” tegas Dirjen yang diamini oleh warga PA Pringsewu yang hadir. (rio_an)