Permudah Akses Bagi Pencari Keadilan, PA Pringsewu Gelar Sidang dan PTSP di Luar Gedung
Pringsewu – Jumat, 10 Juni 2022 Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan yang familiar di masyarakat dengan sebutan sidang keliling di Kantor Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama Pringsewu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi akses hukum bagi masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh transportasi ke Pengadilan Agama Pringsewu, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai.
Sidang keliling kali ini dimulai pada pukul 09:30 WIB yang dilaksanakan oleh Hakim Muhammad Iksan Purnomo, Lc. sebagai Ketua Majelis, Hakim Nurul Hikmah, S.Sy. dan Hakim Devina Mahmudah, S.H. sebagai Hakim Anggota serta dibantu Taufik Hidayah, S.H.I., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti. Tak lupa Hakim Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H. sebagai Hakim Mediator.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama dengan tata cara sidang di kantor Pengadilan Agama, dimulai dengan membaca doa, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi terlebih dahulu dengan mediator yang telah ditunjuk. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang ditunda untuk memanggil kembali para pihak.
Selain sidang keliling, digelar juga layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Layanan PTSP ini menyajikan layanan informasi dan pengaduan, serta prnyerahan produk pengadilan. Sehingga masyarakat yang memerlukan informasi dan pengaduan serta pengambilan produk pengadilan misalnya akta cerai, tidak perlu jauh-jauh datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pringsewu.
Rombongan sidang dan PTSP di luar gedung Pengadilan Agama Pringsewu disambut baik oleh Kepala Pekon Pujodadi beserta jajarannya. Kepala Pekon menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan sidang keliling dan PTSP di wilayah Kecamatan Pardasuka ini. Semoga dengan pelaksanaan sidang keliling dan PTSP ini dapat meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.