PA Pringsewu Hadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Kuliah Umum
Pringsewu – Rabu, 09 November 2022, di ruang Media Center Pengadilan Agama Pringsewu, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan aparatur Pengadilan Agama Pringsewu menghadiri undangan secara virtual acara Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan Kuliah Umum yang disiarkan secara live streaming melalui kanal youtube Badilag Media.
Kuliah Umum tersebut disampaikan oleh Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, yaitu Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah”.
Dalam pengantar Kuliah Umum disampaikan bahwa fiqih wakaf didasarkan kepada konsep sedekah jariyah yang memiliki karakteristik keberlanjutan. Karakteristik inilah yang sesuai menurut para ulama dengan makna wakaf yang sesungguhnya yang menjadi dasar dalam pengembangan fiqih wakaf dari awal pembentukannya sampai dengan saat ini yang ditandai dengan lahirnya ijtihad atas permasalahan wakaf kontemporer.