Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Terkait Harta Bersama
04 Januari 2024 / 21 Jumadil Akhir 1445 H ~ Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pringsewu, Ibu Hj. Masriah, Hi. Salasa, S.H.I., M.H. yang merupakan Mediator perkara Cerai Gugat 887/Pdt.G/2023/PA.Prw melakukan mediasi kepada para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.Mediator berusaha mendamaikan para pihak agar menemui titik temu untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan dan kedua belah pihak sepakat terkait pembagian nafkah Mut'ah dan Iddah.Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani berkas kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.