KONTRIBUSI TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM LEGISLASI UNDANG-UNDANG WAKAF DI INDONESIA
Desi Ratnasari[1]
Abstrak
Makalah ini membahas kontribusi teori Hukum Progresif dalam legislasi UU Wakaf di Indonesia. Hukum Progresif sendiri merupakan gagasan atau pemikiran hukum yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo yang bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia terutama setelah reformasi 1998 yang tidak beranjak ke arah yang ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya, maka berhukum harus berani keluar dari cara-cara konvensioanl dan status quo. Teks hukum harus diperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Teks hukum yang dimaksud dalam makalah ini adalah undang-undang wakaf yang tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Berdasarkan teori Hukum Progresif tersebut, kita dapat menganalisis, mengkaji dan menelaah bagaimana kontribusi teori Hukum Progresif dalam legislasi UU Wakaf di Indonesia. Dalam tinjauan keagamaan, UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah suatu terobosan baru dalam fiqih wakaf, menuju paradigma fiqih wakaf yang dinamis dan kontekstual. Dari tinjauan tersebut, teori Hukum Progresif sangat besar kontribusinya karena Hukum Progresif menghendaki hukum diperuntukkan bagi manusia dan kemanusiaan, dinamis, substansial dan kontekstual, serta bersifat holistik.
Kata Kunci: Kontribusi, Hukum Progresif, Legislasi UU Wakaf.
Untuk artikel selengkapnya, klik DISINI.
[1] Hakim Pengadilan Agama Pringsewu.