headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 1836

KONTRIBUSI TEORI HUKUM PROGRESIF DALAM LEGISLASI UNDANG-UNDANG WAKAF DI INDONESIA

Desi Ratnasari[1]

Abstrak

Makalah ini membahas kontribusi teori Hukum Progresif dalam legislasi UU Wakaf di Indonesia. Hukum Progresif sendiri merupakan gagasan atau pemikiran hukum yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo yang bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia terutama setelah reformasi 1998 yang tidak beranjak ke arah yang ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya, maka berhukum harus berani keluar dari cara-cara konvensioanl dan status quo. Teks hukum harus diperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Teks hukum yang dimaksud dalam makalah ini adalah undang-undang wakaf yang tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Berdasarkan teori Hukum Progresif tersebut, kita dapat menganalisis, mengkaji dan menelaah bagaimana kontribusi teori Hukum Progresif dalam legislasi UU Wakaf di Indonesia. Dalam tinjauan keagamaan, UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah suatu terobosan baru dalam fiqih wakaf, menuju paradigma fiqih wakaf yang dinamis dan kontekstual. Dari tinjauan tersebut, teori Hukum Progresif sangat besar kontribusinya karena Hukum Progresif menghendaki hukum diperuntukkan bagi manusia dan kemanusiaan, dinamis, substansial dan kontekstual, serta bersifat holistik.

Kata Kunci: Kontribusi, Hukum Progresif, Legislasi UU Wakaf.

Untuk artikel selengkapnya, klik DISINI.

 


[1] Hakim Pengadilan Agama Pringsewu.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal