DISKUSI HUKUM PENANDATANGANAN ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI E-COURT SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG
Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Melaksanakan Diskusi Hukum meliputi Hakim, Panitera dan Panitera Muda sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung yang di laksanakan di Hotel Marcopolo pada hari Jum'at 20 Desember 2019 dengan tema "Permasalahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Administrasi E-Court".
Diskusi ini merupakan diskusi rutin yang dilakukan PTA Bandar Lampung untuk menguatkan pemahaman tekhnik yudisial dalam beracara terutama untuk para hakim baik tingkat banding maupun tingkat pertama dan juga panitera beserta panitera muda.
Dengan diterbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, maka sudah seharusnya kita mulai berfikir tentang penandatanganan secara elektronik. Bahwa Diskusi Hukum ini merupakan Diskusi Hukum yang berada di wilayah 1 meliputi Pengadilan Agama Tanjung Karang, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Tanggamus, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan pemakalah Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan yaitu M. Natsir Asnawi, SHI., M.H dengan Dua Pemakalah Pembandingan Yaitu Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.HI dari Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Rio Satria S.HI dari Pengadilan Agama Sukadana.
Tema yang diambil pada Diskusi Hukum kali ini merupakan tema yang hangat dan bagus untuk di diskusikan, dikarenakan ini merupakan spirit yang baik untuk menunjang kinerja para hakim dan panitera dalam hal tekhnis yudisial yang memang sejalan dengan spirit dari Mahkamah Agung berkaitan denga PERMA NO 1 Tahun 2019 tentang administrasi pengadilan secara elektronik, harapan dari Diskusi Hukum ini agar para peserta dapat memahami secara baik dokumen tentang panandatanganan secara eletronik yang memang harus sejalan dengan perkembangan hukum dan perkembangan sosial yang berkaitan dengan eletronik oleh karena itu kualitas penyelanggaran peradilan. aspek tata laksana dan administrasi juga perlu diperbaharui sedemikian rupa sehingga mampu menjawab ekspektasi tersebut.