Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020
Senin, 24 Februari 2020. Pengadilan Agama Pringsewu menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu bertempat di Hotel Urban Style Pringsewu. Kegiatan iini dihadiri oleh Bupati Pringsewu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, dihadiri juga oleh Kepala Dinas Sewilayah Kabupaten Pringsewu, Kapolres Kabupaten Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, KP2KP Pringsewu dan Kantor Pengadilan Agama Pringsewu yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, TI, & Pelaporan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyuseskan Program Nasional Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang diawali dengan pelaksanaan sensus secara online pada bulan Februari - Maret 2020. Sensu Penduduk (SP) secara online sudah dimulai sejak sabtu (15/2/2020), warga diimbau untuk mengakses untuk mengakses link sensus bps.go.id. Warga bisa melakukan pengisian data pribadi dan Keluarga secara mandiri. Untuk mengisinya perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Akta Nikah. Sensus Penduduk Online akan berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2020 mendatang, Warga tidak perlu khawatir terhadap informasi yang diberikan karena dijamin kerahasiaannya, Hal tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.
Sensus Penduduk (SP) 2020 menjadi sensus penduduk pertama indonesia yang memanfaatkan data registrasi penduduk. Pemerintah RI melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui upaya tersebut, sebagai langkah awal untuk mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Setelah Sensus Penduduk secara online dilakukan, tahap selanjutnya adalah Sensus langsung melalui wawancara oleh Petugas pada bulan Juli 2020.
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penaduduk Indonesia menuju "Satu Data Kependudukan Indonesia" Informasi yang dikumpulkan antara lain jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, suku bangsa, agama, tingkat pendidikan, pekerjaan serta karakteristik perumahan.
Kegiatan Koordinasi ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab, serta diakhiri dengan Pengisisan Sensus Penduduk Online Secara Mandiri oleh seluruh peserta yang dipandu oleh Fasilitator.