DIALOG INTERAKTIF PENGADILAN AGAMA PRINGSEWU DI RADIO RAPEMDA PRINGSEWU
Selasa 10 Maret 2020, Pengadilan Agama Pringsewu mendapat undangan dari Radio Rapemda Pringsewu menjadi Narasumber secara live dalam acara Dialog Interaktif di Radio Rapemda Pringsewu yang di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Elis Rahmawati, S.H.I., S.H.,M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Pringsewu Edi Laili, S.H.,M.H. Dialog interaktif tersebut di pandu oleh salah satu penyiar Rapemda Pringsewu Astri, acara yang berdurasi satu jam.
Dialog tersebut diawali dengan pertanyaan seputar tentang kewenangan dan pelayanan apa saja yang ada di Pengadilan Agama Pringsewu, banyak masyarakat Pringsewu ketahui bahwa Pengadilan Agama Pringsewu hanya melayani sidang perceraian saja. dalam jawaban pertanyaan tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu "Pengadilan Agama sama diseluruh Indonesia, Kewenangannya sama berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pengadilan Agama. dalam Pengadilan Agama Pringsewu, Perkara perkawinan terbanyak di perkara perceraian tetapi tidak hanya itu Pengadilan Agama Pringsewu juga melayani Izin Poligami, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Perceraian Harta Gono Gini, Penguasaan Anak, Pewalian dan Pencabutan Wali yang sudah ditetapkan oleh peradilan jika wali melalikan sebagai wali, dan melayani juga Ekonomi Syariah, Dispensasi Kawin , Wakaf, Warisan dan Hibah".
Dalam Dialog Intektif Ini tidak hanya membahas tentang kewenangan Pengadilan Agama saja, tetapi membahas juga tentang Ekomoni Syariah, Dispensasi Kawin, Pendaftaran Online dan Biaya Perkara. dan ada juga pertanyaan yang ditanyakan oleh pendengar Radio Rapemda Pringsewu, pertanyaannya adalah tentang Rujuk dan Prosedur untuk mengurus Hibah. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu "Perlu diluruskan seputar pertanyaan tersebut menyangkut KUA, jadi pertanyaan yang seperti ini masyarakat belum mengetahui bahwa Pengadilan Agama Pringsewu titk awalnya itu sengketa atau perkara. Adapun tadi ditanyakan itu kaitan rujukan dan hibah, memang betul Pengadilan Agama Pringsewu memutuskan cerai dan nanti ada akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Pringsewu, Adapun ketika suami - istri ingin rujuk itu buka ranah Pengadilan Agama Pringsewu tetapi ranah KUA dan alur hibah pun seperti itu, jadi Pengadilan Agama Pringsewu menangani sengketa hibahnya adapun untuk syarat - syarat hibahnya, bagaimana prosedur hibahnya, apa saja yang di hibahkan itu yang menangani adalah KUA.
Di akhir dari acara tersebut Wakil Pengadilan Agama Pringsewu juga memberikan saran dan pesan "Pengadilan Agama Pringsewu dapat dipahami oleh seluruh masyarakat karena tenyata selama ini masih ada masyarakat yang belum memahami kewenangan Pengadilan Agama Pringsewu yang tidak hanya melayani Perceraian saja tetapi ada kewenagan - kewenangan yang lainnya dan jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan atau ingin informasi lebih tentang Pengadilan Agama dapat datang langsung Ke Pengadilan Agama Pringsewu dan untuk isu - isu diluar tentang biaya perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Pringsewu tidak bertanggung dan Pengadilan Agama Pringsewu sudah berkomitmen Zona Integritas jadi jika ada oknum - oknum yang mungkin melakukan pungli jangan segan - segan untuk melaporkan ke Pengadilan Agama Peingsewu" dan Program Dialog Interaktif yang dilaksanakan di Rapemda Pringsewu dalam rangka Ulang Tahun Pringsewu, Ketua Pengadilan Agama Pringsewu tak lupa memberikan selamat Ulang Tahun yang ke 11 dan kita suksekan MTQ yang ke-48 semoga sukses dan sukses juga Pemerintah Daerah Pringsewu.