Sosialisasi Tarif Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Tahun 2020
Pringsewu, 10 Maret 2020, Pengadilan Agama Pringsewu menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tarif Retribusi Alat Pemadam Kebakaran Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu bertempat di Hotel Urban Style Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri ± 300 peserta yang berasal dari seluruh Satuan Kerja/OPD, instansi vertikal, swasta dan dunia usaha di Kabupaten Pringsewu. Kantor Pengadilan Agama Pringsewu yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag Perencanaan, TI, & Pelaporan.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dibuka oleh Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan SDM Malian Ayub. Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Tarif Retribusi Alat Pemadaman Kebakaran Tahun 2020 juga dihadiri sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal serta camat di Kabupaten Pringsewu yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu Edi S. Pamungkas, S.S.os., M.M dan Kabid Kesiagaan dan Pencegahan BPBD Kota Bandar Lampung Sutarno, ST, MM.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan visi "Terwujudnya Pengurangan Resiko Bencana yang terpadu dan berkelanjutan" dan Misi, Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui pengurangan resiko, Membangun sistem penaggulangan bencana yang handal, Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh. Dan dalam hal ini untuk mengantisipasi secara dini peristiwa kebakaran maka diwajibkan di setiap bangunan baik itu pada Kantor Pemerintah, Kantor Swasta maupun bangunan tempat usaha dan atau peruntukannya menjadi tempat berkumpulnya orang banyak harus dilengkapi dengan Alat Pemadaman Api Ringan (APAR) dengan ukuran minimum 3 (tiga) kg dan ditempatkan dengan jarak jangkauan maksimum 20 (dua puluh) meter yang dipastikan berfungsi dengan baik, cukup jumlah dan benar dalam penempatannya.
Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Malian Ayu, mengatakan "sesuai PERDA Pringsewu No. 16 Tahun 2013 tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan PERBUP Pringsewu No. 47 Tahun 2019 tentang peninjauan kembali tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di wilayah Kabupaten Pringsewu, Pemkab Pringsewu melalui BPBD berupaya menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat, di antaranya melalui sosialisasi".
"Retribusi alat pemadam kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu pemahaman dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu," Ujarnya.