Apel Senin Pagi Dan DDTK Petugas PTSP Pengadilan Agama Pringsewu
Pringsewu, 27 Juli 2020 - Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu dengan penuh semangat dan antusias kembali melakukan rutinitas yaitu Apel Senin Pagi yang berlangsung dengan khidmat. Seperti biasanya Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan Apel Senin Pagi di halaman kantor pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pembina Apel yaitu Hakim Pengadilan Agama Pringsewu Muhajir Anshori, S.H.I., sedangkan Pemimpin Apel yaitu Sandi Irawan, S.H.
Dalam amanatnya, Muhajir Anshori, S.H.I. sebagai pembina apel menyampaikan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu, yang pertama seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu untuk tidak lupa selalu menjalankan protokol kesehatan di Kantor Pengadilan Agama Pringsewu maupun di luar Kantor Pengadilan Agama Pringsewu agar dapat selalu menjaga kesehatan kita dan mencegah penyebaran Covid-19 sebab terdapat infomasi bahwa 7 Orang Hakim Pengadilan Agama telah terjangkit Covid-19 dan telah meningkatnya jumlah pasien Covid-19 serta menurut Pemrov DKI Jakarta aktivitas di perkantoran dan aktivitas komunitas adalah tempat yang paling rawan terjangkit Virus Covid-19 dengan demikian kita harus menjaga kesehatan tubuh kita dan meningkatkan daya tahan tubuh kita untuk mencegah Covid-19. Yang kedua terdapat informasi dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung bahwa terdapat 12 orang pelangaran disiplin di lingkungan Pengadilan Agama, dengan adanya informasi ini diharapkan untuk semua pegawai dapat selalu menjaga dan menaati sikap disiplin di lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu.
Setelah usai Apel Senin Pagi, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Pringsewu menyempatkan waktu + 10 menit untuk DDTK Petugas PTSP dengan dibimbing oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Panitera, Sekretaris serta Hakim - hakim Pengadilan Agama Pringsewu. Dalam DDTK tersebut petugas PTSP melakukan simulasi pelayanan PTSP dan hari ini melakukan simulasi pelayanan kasir PA Pringsewu. Dalam simulasi ini dibantu oleh Hakim PA Pringsewu Muhammad Ikhsan Purnomo, Lc. yang dimana berperan sebagai pengguna pelayanan yang ingin berkonsultasi kepada petugas kasir kemudian petugas kasir PA Pringsewu Eka Ramadhani, S.E. melakukan perannya dengan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pengguna pelayanan. Setelah simulasi selesai, Hakim PA Pringsewu Muhamad Hasan, .S.H. memberikan pendapatnya dan saran setelah melihat kegiatan simulasi dalam pelayanan PTSP dan Wakil Ketua PA Pringsewu maupun Panitera memberikan pendapat dan sarannya juga. Dengan adanya DDTK ini diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Petugas PTSP Pengadilan Agama Pringsewu sehingga dapat memberikan pelayanan secara maksimal, profesional maupun prima kepada masyarakat pencari keadilan atau pengguna pelayanan.