Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Satukan Rumah Tangga yang Ambyar
Pringsewu – Sebuah adagium mengatakan bahwa mendapatkan sesuatu adalah lebih mudah daripada mempertahankannya. Begitu pun dengan rumah tangga, untuk mempertahankan keutuhannya lebih sulit daripada membangunnya. Perjalanan menuju sakinah, mawadah, dan rahmah adalah perjalanan panjang penuh liku. Karenanya banyak rumah tangga yang menghentikan perjalanannya bukan karena maut, tetapi karena kemaslahatan di dalamnya sudah berhenti diikhtiari.
Pengadilan agama, yang di mata sebagian besar masyarakat awan merupakan lembaga untuk bercerai, senyatanya senantiasa mengedepankan proses perdamaian dalam upaya membantu rumah tangga yang sudah buntu ikhtiarnya dalam mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karenanya, di setiap kali persidangan sudah merupakan kewajiban hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak. Pun di PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi menambah bukti kuat bahwa perdamaian adalah upaya yang dinomor-satukan dalam penyelesaian sengketa khususnya di peradilan agama.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Agama Pringsewu berusaha agar setiap perkara dapat diakhiri dengan perdamaian. Di sini, hakim dan mediator memegang peran sentral. Walaupun jumlah perkara perceraian di PA Pringsewu merupakan perkara yang setiap tahunnya menduduki puncak teratas di banding jumlah perkara lainnya, dalam hal ini PA Pringsewu tidak henti-hentinya berusaha supaya perdamaian menjadi opsi terbaik bagi kedua belah pihak. Dan pada hari ini Selasa tanggal 26 Januari 2021, upaya tersebut membuahkan hasil. Hakim mediator Nurman Ferdiana, S.H. berhasil menyatukan kembali rumah tangga para pihak yang sedang ambyar di ambang perceraian.
Hakim mediator yang sering di sapa Bang Ferdi ini berhasil mendamaikan Ratna (bukan nama asli) dan Galih (bukan nama asli) dalam perkara Cerai Gugat Nomor 40/Pdt.G/2021/PA.Prw. Menurut Bang Ferdi, yang ditemui tim Red. sesaat sebelum jam pulang kantor, bahwa pada awalnya mediasi berlangsung alot karena istri tetap keukeuh ingin bercerai dan sebaliknya suami keukeuh ingin tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga. “Tadi kita memberi masukan dan pandangan dengan panjang lebar karena melihat ada potensi damai. Dengan istighfar dan juga bismillah, alhamdulillah akhirnya mereka berdamai dan dibuat Akta Vandading”, tuturnya.
Perkara perceraian merupakan salah satu perkara yang pelik. Namun nyatanya selalu ada harapan dalam setiap peristiwa yang terjadi. Optimalisasi perdamaian dalam proses mediasi masih nyata manfaatnya bagi upaya penyelesaian sengketa perkawinan. Perkara itu pun berakhir dengan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan keberhasilan yang kedua dalam bulan Januari 2021 di PA Pringsewu, setelah sebelumnya perkara gugatan Harta Bersama juga berhasil di mediasi oleh Hakim Mediator Muhamad Hasan, S.H. Semoga ke depannya akan lebih banyak lagi sengketa yang berakhir dengan perdamaian. (desirs)