Layanan Posbakum Pengadilan Agama Pringsewu Resmi Beroperasi Februari 2021 (02/02/2021)
Selasa, 02 Februari 2021 Masehi/ 20 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah
Pringsewu – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pringsewu secara resmi membuka jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Indra Syahfri yang merupakan pemenang dari seleksi penyedia layanan Posbakum tahun anggaran 2021.
Terdapat 2 (dua) hambatan utama bagi masyarakat kurang mampu dalam mengakses pengadilan, yaitu pertama masalah keuangan dan kedua minimnya pengetahuan mereka terhadap masalah hukum ketika perkaranya harus diajukan ke pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, layanan Posbakum ini bertujuan memudahkan masyarakat terutama yang kurang mampu dan yang pengetahuan terhadap masalah hukumnya minim untuk mengakses dan mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Pringsewu.
Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D (1) yang menyatakan bahwa negara Indonesia telah menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk melaksanakan amanat tersebut lahirlah sebuah pedoman yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (download), serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2014 (download).
Berdasarkan aturan tersebut Posbakum merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang hanya berlaku pada tingkat pertama. Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan seperti pembuatan surat gugatan secara cuma-cuma alias gratis. Sedangkan penerima layanan Posbakum di pengadilan adalah mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.
Semoga dengan adanya Posbakum ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan, meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, serta dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
(red. desirs)