PA Pringsewu Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Adiluwih
Pringsewu – Jumat, 26 Februari 2021 Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan sidang di luar gedung yang familiar di masyarakat dengan sebutan sidang keliling di Kantor KUA Kecamatan Adiluwih, yang beralamat di Jalan Kota Adiluwih Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama Pringsewu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi akses hukum bagi masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh transportasi ke Pengadilan Agama Pringsewu, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai.
Sidang keliling kali ini dimulai pada pukul 09:30 WIB yang dilaksanakan oleh Ibu Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Bapak Muhamad Hasan, S.H. dan Ibu Desi Ratnasari, S.Sy. sebagai Hakim Anggota dan Ibu Tugi Suswanti, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta Bapak Muhajir Anshori, S.H.I. sebagai Hakim Mediator.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama dengan tata cara sidang di kantor Pengadilan Agama, dimulai dengan membaca doa, kemudian para pihak dipanggil masuk ke ruang sidang. Jika para pihak dating semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi terlebih dahulu dengan mediator yang telah ditunjuk. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang ditunda untuk memanggil kembali para pihak.
Rombongan sidang keliling Pengadilan Agama Pringsewu disambut baik oleh Kepala Kantor KUA Kecamatan Adiluwih bapak Kusnadi, S.Ag., M.H. beserta jajarannya. Kusnadi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan sidang keliling di wilayah Kecamatan Adiluwih ini. Semoga dengan pelaksanaan sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pringsewu.