Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Pringsewu – Masih dalam suasan lebaran Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pengadilan Agama Pringsewu pada hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan Pemeliharaan Anak (Hadhanah). Keberhasilan ini tak lepas dari peran Hakim Mediator Ibu Nurul Hikmah, S.Sy. yang dengan penuh kesabaran menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang awalnya saling bertentangan.
Pada awalnya kedua belah pihak saling bersitegang mempertahankan kepentingan dan keinginannya masing-masing, yang saling bertentangan. Namun Hakim Mediator Ibu Nurul Hikmah, S.Sy. terus menggali informasi lebih mendalam yang pada akhirnya didapatkanlah titik temu antara dua kepentingan yang berbeda tersebut.
Dengan melihat fakta kondisi anak yang disengketakan tersebut yang tengah dalam keadaan kondisi kesehatan yang kurang baik, akhirnya para pihak bersedia dan sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan perdamaian. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Acta Van Dading yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Pringsewu selalu berkomitmen untuk mengedepankan perdamaian bagi para pencari keadilan. Semoga hal tersebut menjadi preseden baik dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga kedepan semakin banyak lagi perkara yang berakhir dengan perdamian. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian.