headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 540

Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)

186518982 3873316476110923 721303762088094816 n

Pringsewu – Masih dalam suasan lebaran Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pengadilan Agama Pringsewu pada hari ini Selasa tanggal 25 Mei 2021 berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan Pemeliharaan Anak (Hadhanah). Keberhasilan ini tak lepas dari peran Hakim Mediator Ibu Nurul Hikmah, S.Sy. yang dengan penuh kesabaran menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang awalnya saling bertentangan.

Pada awalnya kedua belah pihak saling bersitegang mempertahankan kepentingan dan keinginannya masing-masing, yang saling bertentangan. Namun Hakim Mediator Ibu Nurul Hikmah, S.Sy. terus menggali informasi lebih mendalam yang pada akhirnya didapatkanlah titik temu antara dua kepentingan yang berbeda tersebut.

Dengan melihat fakta kondisi anak yang disengketakan tersebut yang tengah dalam keadaan kondisi kesehatan yang kurang baik, akhirnya para pihak bersedia dan sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan perdamaian. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Acta Van Dading yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pengadilan Agama Pringsewu selalu berkomitmen untuk mengedepankan perdamaian bagi para pencari keadilan. Semoga hal tersebut menjadi preseden baik dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga kedepan semakin banyak lagi perkara yang berakhir dengan perdamian. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal