Lagi, Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Cerai Gugat
Pringsewu – Untuk kesekalian kalinya, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pringsewu, Ibu YM Nurul Hikmah, S.Sy. pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 berhasil memediasi perkara Cerai Gugat. Setelah melewati proses mediasi yang lumayan alot, akhirnya kedua pihak yang berprahara sepakat untuk kembali rukun dan damai serta mencabut perkaranya.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pringsewu, Hakim Mediator berusaha menggali lebih dalam dua kepentingan yang saling bertabrakan hingga akhirnya ditemukanlah benang merah permasalahan yang sebenarnya yang sebelumnya tidak terungkap jika hanya mengacu pada surat gugatan. Diketahui bahwa para pihak merupakan pasangan yang pada saat menikah berstatus sebagai janda dan duda, dimana keduanya telah memiliki anak. Dan masalah utama timbul karena adanya ketidakharmonisan antara anak dan ayah sambungnya tersebut. Sedangkan dari pihak istri sebagai pengaju sebenarnya masih ingin memberi kesempatan kepada pihak suami.
Dari inti permasalahan yang berhasil terungkap tersebut, Hakim Mediator kemudian berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menghadirkan langsung anak tersebut serta mecoba memberi masukan dan memeparkan opsi-opsi penyelesaian masalah yang mungkin. Akhirnya, baik pihak istri, suami, dan anak dari pihak istri sepakat untuk mengakhiri sengketa dan pihak istri mencabut gugatannya yang mana pencabutan perkara tersebut diaminkan oleh pihak suami.
Perkara perceraian merupakan salah satu perkara yang pelik. Namun nyatanya selalu ada harapan dalam setiap peristiwa yang terjadi. Optimalisasi perdamaian dalam proses mediasi masih nyata manfaatnya bagi upaya penyelesaian sengketa perkawinan. Semoga ke depannya akan lebih banyak lagi sengketa yang berakhir dengan perdamaian. Karena perdamaian merupakan puncak hukum tertinggi.