Pembinaan Teknis Peradilan Agama Secara Daring
Pringsewu – Pada hari Jumat, 18 Juni 2021 Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara daring. Pembinaan yang mengangkat tema “Batasan Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim. Dalam uraiannya, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal di antaranya bahwa pengawasan baik oleh Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung sendiri tidak boleh menilai pertimbangan yuridis, pengawasan yang dijalankan wajib menjaga kemandirian hakim, serta pemeriksaan hanya terhadap perilaku.
Acara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) ini dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MA RI, YM Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dengan dihadiri oleh seluruh satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama secara daring.