Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan secara Virtual
Pringsewu – Pada hari Senin 05 Juli 2021, Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Ridwan Harahap, S.H., M.H. yang didampingi oleh Hakim Muhamad Hsan, S.H. memenuhi undangan Bupati Pringsewu sebagai salah satu dari tiga narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan perubahannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dua narasumber lainnya yaitu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.
Peserta dalam acara sosialisasi yang dilakukan secara virtual tersebut terdiri dari para kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, camat, Ketua MUI, Penyuluh Agama, Ketua Organisasi Keagamaan dan kepala pekon/ kelurahan se-Kabupaten Pringsewu. Tak lupa, acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Pringsewu, Asisten I serta Kesra Kabupaten Pringsewu.