Hasil Survei IKM dan IPAK Semester I Meningkat, PA Pringsewu Berkomitmen Meraih WBK
Pringsewu – Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II, telah dilaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Semester I tahun 2021 oleh tim Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) PA Pringsewu.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan suatu langkah yang tepat untuk mengakomodasi harapan para pencari keadilan, menilai tingkat kepuasan pencari keadilan terhadap kinerja pemerintah terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk membuat program-program pemerintah yang efektif dan tepat sasaran. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari survei yang dilakukan ini adalah untuk mengetahui tingkat kinerja Pengadilan Agama Pringsewu, baik oleh masyarakat maupun instansi/ unit terkait sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Survey dilakukan terhadap 160 responden pengakses layanan PA Pringsewu dengan rata-rata latar belakang pendidikannya mayoritas adalah Sekolah Lanjutan Menengah Atas (SLTA). Indicator dalam survey tersebut meliputi 10 indikator : prosedur pelayanan yang jelas, prosedur pelayanan mudah dipenuhi, informasi tentang biaya, jangka waktu penyelesaian pelayanan, kesesuaian waktu pelayanan dengan jam kerja, pelayanan petugas cepat, tanggap dan ramah, petugas memiliki keahlian yang memadai, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, sarana dan prasarana pendukung, serta fasilitas pengaduan jelas dan mudah diakses.
Dari 10 nilai indikator tersebut, nilai IKM rata-rata yang dihasilkan pada semester I tahun 2021 sebesar 96,22 yang menunjukkan kategori SANGAT BAIK, dimana unsur pelayanan tertinggi ada pada indicator petugas pelayanan cepat, tanggap dan ramah. Hal tersebut disampaikan oleh tim Survei Kepuasan Masyarakat PA Pringsewu yang diwakili oleh Nia Burmella, S.H., M.H. dalam rapat pembahasan hasil survey IKM dan IPAK yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Juli 2021 secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai PA Pringsewu. Hasil survey tersebut diapresiasi oleh seluruh pegawai PA Pringsewu. “Hasil survey tersebut patut kita apresiasi, pertahankan dan bahkan ditingkatkan. Terlebih nilai tersebut meningkat dari survey tahun sebelumnya”, ujar Ketua PA Pringsewu, YM Ridwan Harahap, S.H., M.H.
Peningkatan serupa juga terjadi pada nilai hasil survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Pelaksanaan survei persepsi anti korupsi yang merupakan yang merupakan salah satu wujud komitmen anti korupsi yang menjadi salah satu parameter pemerintahan yang bersih dan melayani ini pada semester pertama di tahun 2021 diperoleh indeks persepsi korupsi pada PA Pringsewu sebesar 97,43. Artinya dengan nilai IPAK PA Pringsewu tersebut, PA Pringsewu berada pada kategori BERSIH DARI KORUPSI. Tentunya nilai IPAK tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun 2020 yaitu 91,66.
Pengadilan Agama Pringsewu telah berupaya untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi semaksimal mungkin dengan pembenahan dan pengelolaan administrasi – birokrasi yang transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut undang-undang. Selain itu, Pengadilan Agama Pringsewu terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang prima sehingga memudahkan urusan bagi masyarakat pencari keadilan. (dr)